Limbangan - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB) adalah jenis pajak yang dibayarkan tiap tahunnya dengan nilai yang telah ditentukan. Pajak jenis ini diselenggarakan pemungutannya oleh tiap daerah.E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak; · Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan.
Bapenda Kab.Kendal telah menurunkan SPPT PBB tahun 2023 ini di beberapa Desa se Kab. kendal, oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat/warga Desa Limbangan, Pemerintah Desa Limbangan menylenggarakan kolektif pembayaran pajak yang dislenggarakan setiap hari Jum'at jam 13.00 WIB dengan jadwal waktu bergilir per minggunya. Sejauh ini Pajak PBB P-2 Desa Limbangan sudah mencapai 13,9 %.
Berikut dokumentasi kolektif pembayaran PBB-P2
Share :