Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna, namun terdapat beberapa Informasi Publik yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas. Untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik pemerintah desa wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil. Oleh karena itu, pemerintah Desa Limbangan menetapkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SK Kepala Desa Limbangan.