- Download form permohonan informasi (Klik file lampiran dibawah)
- Selanjutnya Formulir tersebut diisi dengan benar dan dibawa langsung ke Kantor Kepala Desa Limbangan dengan melampirkan foto kopi KTP.
- Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana Pemerintah Desa Limbangan.
- Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.