1. Download form permohonan informasi (Klik file lampiran dibawah)
  2. Selanjutnya Formulir tersebut diisi dengan benar dan dibawa langsung ke Kantor Kepala Desa Limbangan dengan melampirkan foto kopi KTP.
  3. Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana Pemerintah Desa Limbangan.
  4. Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.