Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu,
melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. (kpu.go.id)
Pada Kamis (24/1/2024) pukul 15.30 s.d Selesai bertempat di Balai Desa Limbangan, PPS Desa Limbangan menylenggarakan pelantikan sebanyak 126 KPPS yang terdiri dari 18 TPS yang tersebar di Desa Limbangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh PPS, Sekretaris Desa Limbangan, Babinsa, Babinkantibmas, dan PKD. Saat kegiatan tersebut turut hadir juga KPU Kab.Kendal didampingi PPK Limbangan serta Bawaslu Kecamatan Limbangan guna memonitoring Kegiatan Pelantikan KPPS di Desa Limbangan.
Kegiatan Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon secara serentak di titik-titik pelantikan sebanyak 18 pohon. Dilansir dari kpu.go.id KPU memiliki pandangan pentingnya untuk melakukan keberlanjutan (sustainability) padaproses pemilu, memupuk kesadaran dan kepedulian penyelenggara pemilu terhadap makna proses keberlanjutan. Selain dengan adanya keberlanjutan terhadap regulasi, regenerasi SDM, peningkatan kualitas tahapan, juga harus secara memberikan keberlanjutan kepada alam.
Share :