Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) yang masih tertunggak pada periode tahun 2009 – 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten kendal. Ia menerangkan tujuan dari penghapusan tersebut adalah meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak ditengah pemulihan kondisi ekonomi pasca terjadinya pandemi covid – 19.
Adapun kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 31 Desember 2023.“Jadi yang dibebaskan itu sanksi administrasinya, jadi kan apabila ada wajib pajak dari tahun – tahun sebelumnya itu belum dibayarkan kewajibannya, setelah jatuh tempo ada sanksi administrasi sebesar 2 persen. Nah hingga Desember 2023 dibebaskan, tidak perlu membayar sanksi administrasi atau denda.” Jelas Kepala Bapenda pada saat monitoring pajak.
Share :