Berita

RUMAH DESA SEHAT

  • 08-06-2022
  • limbangan
  • 5295

Rumah Desa Sehat (RDS)

Pembangunan kesehatan di desa, dalam pelaksanaan Undang Undang Desa, akan lebih mudah tercapai apabila masyarakat desa lebih terdidik/terliterasi tentang kesehatan. Untuk itu, penting apabila di desa dikembangkan Rumah Desa Sehat (RDS). RDS merupakan sebuah pusat kemasyarakatan (community center) yang memiliki fungsi sebagai ruang publik untuk urusan kesehatan di desa, untuk mendorong literasi kesehatan di desa, maupun mengadvokasi kebijakan pembangunan di desa.

Pengertian

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemerdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.

Sekretariat Bersama

Yang dimaksud dengan pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembanguan Desa adalah:

  1. Kader Posyandu
  2. Guru PAUD
  3. Kader Kesehatan;
  4. Unit Layanan Kesehatan;
  5. Unit Layanan Pendidikan;
  6. Kelembagaan Desa (Kader PKK, Karang Taruna, LPMD dll);
  7. Tokoh Masyarakat; dan
  8. Berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

Fungsi RDS

  1. Pusat informasi pelayanan sosial dasar di Desa khususnya bidang kesehatan.
  2. Ruang literasi kesehatan di Desa.
  3. Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di Desa.
  4. Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan.
  5. Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.

Pembentukan dan Penetapan

RDS berkedudukan di Desa. Setiap Desa di kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting diharapkan  membentuk  RDS. RDS dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa. Agenda musyawarah dimaksud adalah membahas dan menyepakati anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa, serta pengurus harian RDS. Pembentukan RDS ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

 

 

Share :