Limbangan - Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Pada Jum'at (27/12/2024) Pemerintah Desa Limbangan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) pembentukan pengurus BUMDES. Adapun pembentukan pengurus dilakukan dengan musyawarah bersama untuk menentukan calon direktur dilanjutkan pemilihan direktur BUMDES. Calon yang dipilih oleh peserta musdes ada 4 yaitu:
1. Sdr. Arifin
2. Sdr. Haryanta
3. Sdr. Tri Arif
4. Srd. Iman
Setelah kegiatan pemilihan selesai dilaksankan dan hasil dari perhitungan Sdr. Arifin unggul dalam pemilihan direktur BUMDES tersebut.
Share :