Kegiatan

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DPA DIIKUTI OLEH KASI DAN KAUR PEMERINTAH DESA LIMBANGAN

Limbangan - Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan atas Pelaksana Kegiatan Anggaran yang termuat dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur dan Kasi mempunyai tugas sebagai berikut:

 

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

 

Pada Rabu (15/3/2023) Kaur dan Kasi Pemerintah Desa Limbangan melaksanakan bimbingan teknis penyusunan DPA yang di narasumberi oleh Pendamping Desa Saudara Tri Prasetyo. Kegiatan tersebut dimulai dengan cara-cara pembuatan DPA yang terdiri dari RKA, RKKD, dan RAB. Semua Kasi dan kaur membawa leptop masing-masing langsung praktek dari arahan pendamping desa untuk pelatihan penyusunan DPA.

 

"Munjiyah Selaku Kades berharap supaya dalam pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga nantinya anggaran tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disusun dan nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik."

 

"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat semua kegiatan, anggaran yang disediakan, dan dana perencanaan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen:

  1. RKA , Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana anggaran dana untuk kegiatan
  2. RKKD , Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, target, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) , satuan harga untuk setiap kegiatan.

Berikut dokumentasi kegiatan bintek penyusunan DPA oleh Kaur dan Kasi Pemdes Limbangan :

            

Share :