Limbangan - Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan atas Pelaksana Kegiatan Anggaran yang termuat dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur dan Kasi mempunyai tugas sebagai berikut:
Pada Kamis (7/3/2024) Kaur dan Kasi Pemerintah Desa Limbangan memperoleh pendampingan penyusunan DPA yang di oleh Pendamping Desa yaitu Sdr. Tri Prasetyo dan Timnya. Kegiatan tersebut dimulai dengan cara-cara pembuatan DPA yang terdiri dari RKA, RKKD, dan RAB. Semua Kasi dan kaur membawa leptop masing-masing langsung praktek dari arahan pendamping desa untuk pelatihan penyusunan DPA.
"Sri Budi Hariyanti Selaku Kades mrmbuka kegiatan pendampingan dalam sambutanya berharap supaya dalam pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga nantinya anggaran tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disusun dan nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik."
"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat semua kegiatan, anggaran yang disediakan, dan dana perencanaan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen:
Berikut dokumentasi kegiatan bintek penyusunan DPA oleh Kaur dan Kasi Pemdes Limbangan :
Share :