Kegiatan

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DPA BAGI KASI KAUR DESA LIMBANGAN T.A 2024

Limbangan - Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan atas Pelaksana Kegiatan Anggaran yang termuat dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur dan Kasi mempunyai tugas sebagai berikut:

 

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

 

Pada Kamis (7/3/2024) Kaur dan Kasi Pemerintah Desa Limbangan memperoleh pendampingan penyusunan DPA yang di  oleh Pendamping Desa yaitu Sdr. Tri Prasetyo dan Timnya. Kegiatan tersebut dimulai dengan cara-cara pembuatan DPA yang terdiri dari RKA, RKKD, dan RAB. Semua Kasi dan kaur membawa leptop masing-masing langsung praktek dari arahan pendamping desa untuk pelatihan penyusunan DPA.

 

"Sri Budi Hariyanti Selaku Kades mrmbuka kegiatan pendampingan dalam sambutanya berharap supaya dalam pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga nantinya anggaran tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disusun dan nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik."

 

"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat semua kegiatan, anggaran yang disediakan, dan dana perencanaan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen:

  1. RKA , Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana anggaran dana untuk kegiatan
  2. RKKD , Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, target, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) , satuan harga untuk setiap kegiatan.

Berikut dokumentasi kegiatan bintek penyusunan DPA oleh Kaur dan Kasi Pemdes Limbangan :

  

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 18:47
Hujan Rintik-rintik
30° C 26° C
Kelembapan. 81
Angin. 0.48