Limbangan - Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. (merahputih.kop.id)
Desa Limbangan telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) khusus pembentukan koperasi desa merah putih pada Selasa (29/4/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Camat Limbangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, RW, Kader Perempuan, Tokoh Masyarakat, dan Karang Taruna. Dalam kegiatan ini juga sekaligus membentuk pengawas dan kepengurusan koperasi milik desa limbangan. Berdasarkan hasil musyawarah dan pemilihan di musdes tersebut telah dipilih nama-nama yang menjadi pengawas dan pengurus sebagai berikut:
Pengawas
1. Munjiyah
2. Rohadi, S.H.
3. Maksho
Pengurus :
Ketua : Ahmad Mawahib
Sekretaris : Maya Ulthaviana Rahmawati
Bendahara : Rifa'i
Ketua Bidang Anggota : Suwardi
Ketua Bidang Usaha : Ahmad Muslim
Share :