Syarat anggota KPPS Pemilu 2024
PENDAFTARAN KPPS MULAI 11-20 DESEMBER 2023
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
5. Daftar riwayat hidup
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.