Kegiatan

UPAYA PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) OLEH WARGA DESA LIMBANGAN

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kecamatan Limbangan tanggal 6 Maret 2024 Nomor : 400.7/104/Kec.Lbg tentang Pelaksanaan PSN Serentak. Berdasarkan hasil rapat koordinasi kecamatan dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait di Kab. Kendal, untuk melakukan Tindakan penanganan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), secara komprehensif dan terintegrasi.  Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Limbangan mengharap kepada seluruh warga Desa Limbangan untuk Melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus di wilayah masing-masing RT setempat.

Berikut ini yang dapat kita lakukan secara bersama di lingkungan sekitar kita dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yait

1. Menguras tempat penampungan air

2. Menutup tempat-tempat penampungan air

3. Mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti yang membawa virus DBD pada manusia.

Upaya pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus di wilayah masing-masing RT setempat dilakukan hari Minggu, 10 Maret 2024 . Berikut dokumentasi kegiatan PSN Serentak

        

                        

Share :