Kegiatan

RAPAT KOORDINASI PINJAM PAKAI TANAH KAS DESA OLEH PUSKESMAS DAN PEMDES LIMBANGAN

Limbangan - Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.

Pada Minggu (03/04/2023) Kepala Desa, perangkat desa, BPD, beserta pihak Puskesmas Kec. Limbangan melakukan rapat koordinasi penandatanganan pinjam pakai tanah kas Desa yang digunakan oleh Puskesmas. Rapat tersebut dilaksanakan demi terjalinya koordinasi dengan baik mengenai penggunaan tanah milik Desa, supaya kedepanya tidak ada kesenjangan. "Kepala Desa Limbangan dalam sambutanya menerangkan bahwa Desa memberikan pinjam pakai tanah kepada puskesmas supaya dapat digunakan untuk fasilitas kesehatan masyarakat dengan baik, namun kepemilikan tanah tersebut tetap menjadi bondo deso Desa Limbangan". Acara rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan Ketua BPD.

Berikut dokumentasi kegiatan rapat koordinasi 

                                      

Share :